Penahanan Ahmad Dhani Dianggap Hal yang Lumrah Oleh Hendarsam
Hendarsam Marantoko yang menjadi pengacara dari musisi Ahmad Dhani menganggap penahanan kliennya adalah suatu hal yang lumrah dalam menghadapi proses hukum. "Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (29/1/2019). Dari awal Hendarsam menangani kasus Ahmad Dhani ini menyatakan kubunya hanya berpikiran hanya ada dua kemungkinan pada putusan hakim yaitu divonis bersalah atau bebas. "Ahmad Dhani menerima untuk menjalani penahanan usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah dan menjalani hukuman penjara satu tahun enam bulan," ujarnya. Meski tim kuasa Ahmad Dhani sudah menerima untuk menjalani penahanan, tetap saja Ahmad Dhani mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah h...