Mengajukan PK Pada MA, Mukhamad Misbkahun Tidak Bersalah
Mengajukan PK Pada MA, Mukhamad Misbkahun Tidak Bersalah Sumber: Google Mukhamad Misbakhun tidak merasa dirinya bersalah maka yang ia melakukan peninjauan kembali atas kasus nya itu pada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada saat itu, Mukhamad Misbakhun. Dengan demikian Misbakhun sudah diputuskan bebas dari segala tudingan yang selama ini direkayasa. Dalam kasus Misbakhun , Mukhamad Misbakhun mendapat hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ditingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menjatuhkan hukuman pada Misbakhun selama 2 tahun kurungan penjara. Jeratan kasus Misbakhun yang dibawa ke ranah hukum telah dilaporkan oleh seseorang yang sudah mengatakan bahwa Misbakhun korupsi yang juga ada kaitannya dengan kasus bailout Bank Century semasa masih di DPR. "Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, t...