Penahanan Ahmad Dhani Dianggap Hal yang Lumrah Oleh Hendarsam



Hendarsam Marantoko yang menjadi pengacara dari musisi Ahmad Dhani menganggap penahanan kliennya adalah suatu hal yang lumrah dalam menghadapi proses hukum.

"Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (29/1/2019). 

Dari awal Hendarsam menangani kasus Ahmad Dhani ini menyatakan kubunya hanya berpikiran hanya ada dua kemungkinan pada putusan hakim yaitu divonis bersalah atau bebas.

"Ahmad Dhani menerima untuk menjalani penahanan usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah dan menjalani hukuman penjara satu tahun enam bulan," ujarnya.

Meski tim kuasa Ahmad Dhani sudah menerima untuk menjalani penahanan, tetap saja Ahmad Dhani mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata Hendarsam. 

Langkah selanjutnya yang dinyatakan oleh pengacara Ahmad Dhani tersebut ialah akan diambil tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendaftarkan memori banding selama menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.







Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Tim Jurnalrisa Bubar? Hanya Prank!

Keinginan Misbakhun Untuk Mengusut Siapa Dalang Kasus Century Secara Tuntas

Meski Diterpa Hujan Deras Ammar Zoni Semangat Mengucapkan Ijab Qabul