Kebijakan Ganjil Genap Resmi Diperluas, Tidak Berlaku Untuk Motor
Kebijakan sistem ganjil genap (gage) akan diperluas, perluasan zona pemberlakuan gage ini sudah di sosialisasikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Namun, pemberlakuan sistem gage ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
Ketetapan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan instruksi gubernur No. 66 tahun 2019, tutur Kepala Dinas Perhubungan, Syarif Liputo.
"Untuk kendaraan sepeda motor tidak diberlakukan. Demikian juga dengan kendaraan listrik," ujar Syafrin di Balairung, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Untuk tahapan sosialisasi ganjil genap ini akan diberlakukan mulai tanggal 7 Agustus sampai 8 September, setelah itu ganjil genap akan sudah mulai beroperasi pada tanggal 9 September 2019.
"Berdasarkan evaluasi, kami menambah perluasan wilayah ganjil genap," jelas Syafrin.
Untuk waktu penetapan akan dilaksanakan sama seperti periode pertama. Tetapi ada evaluasi pada sesi sore hari.
"Untuk sesi pagi tetap 06:00-10:00 WIB. Untuk sesi sore sebelumnya 16:00-20:00 WIB.. Ditambah satu jam hingga pukul 21:00 WIB," katanya.
Tidak hanya itu, jika sebelumnya diberlakukan pengecualian gage pada on off ramp tol maka hal itu akan dihapuskan. Kendaraan yang keluar tol atau mau masuk tol, selama dalam koridor gage tetap akan berlaku sistem gage.
" Kemudian kendaraan yang keluar tol sampai di persimpangan sebelumnya dilakukan pengecualian, kemudian akan diberlakukan," jelasnya.[]
Berikut rute baru Ganjil Genap di Jakarta
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment