Aparat Kepolisian Umumkan Alasan Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Belum lama ini ada sebuah peristiwa yang sangat viral di media sosial terkait adanya seorang ibu-ibu (52) membawa masuk anjing peliharaannya ke dalam Masjid Al Munawaroh, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ibu tersebut juga terlihat mengenakan alas kaki untuk masuk ke dalam masjid tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan alasan ibu berinisial SM (52) itu.
"Keterangan awal DKM masjid Al Munawaroh, yang bersangkutan (SM) mengasumsikan ada suaminya yang akan melangsungkan pernikahan, padahal hal itu tidak ada," ungkap Truno kepada awak media di Polres Bogor.
Dengan dasar tersebut pihaknya melakukan pendalaman dengan cara mengetes kejiwaan yang dilakukan di RS Kramat Jati pada Senin (1/7/2019). Untuk saat ini SM masih dalam tahap observasi terkait kejiwaannya.
"Tes kejiwaan tersebut melibatkan dokter ahli dlm tes kejiwaan ini. Dan nanti perkembangannya akan lebih lanjut disampaikan juga dari tim kedokteran," papar dia.
Secara tenis alat bukti dan hal lainnya akan dijelaskan oleh penyidik, tetapi saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka, tegas Truno.
Tentunya jika sudah ditetapkan sebagai tersangka maka prosesnya sudah masuk kepenyidikan. Atas kejadian tersebut, ia menyatakan, SM diduga melanggar pasal persangkaan yakni pasal 156a terkait penodaan/ penistaan agama.
"Maka dari itu, saya sampaikan dan himbau kepada masyarakat, khsusnya di wilayah Bogor dan Jawa Barat untukbtidak termakan atau terprovokasi isu hoax atau ujaran-ujaran lain yang sifatnya memprovokasi ujaran-ujaran kebencian," pungkas dia.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment