Ini Alasan Bawaslu RI Menolak Laporan BPN Kubu Prabowo-Sandi
Laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo-Sandi ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) terkait pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang pembacaan putusan nomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019.
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Abhan.
Alasan Bawaslu menolak laporan tersebut dikarenakan kurangnya alat bukti yang dimasukan oleh pihak pelapor dalam laporannya yakni hanya berupa print out berita online tanpa bukti lain sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
"Bahwa pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan pelanggaran administrasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu No.8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.
Putusan ini terkait dengan laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Ahmad Hanafi Rais sedangkan yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment