Mengajukan PK Pada MA, Mukhamad Misbkahun Tidak Bersalah
Mengajukan PK Pada MA, Mukhamad Misbkahun Tidak Bersalah
Sumber: Google
Dalam kasus Misbakhun, Mukhamad Misbakhun mendapat hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ditingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menjatuhkan hukuman pada Misbakhun selama 2 tahun kurungan penjara.
Jeratan kasus Misbakhun yang dibawa ke ranah hukum telah dilaporkan oleh seseorang yang sudah mengatakan bahwa Misbakhun korupsi yang juga ada kaitannya dengan kasus bailout Bank Century semasa masih di DPR.
"Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, Jumat (27/7/2012).
Dengan sudah turunnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang telah menyatakan kasus Misbakhun yang ditudingkan Misbakhun korupsi sudah dikatakan sebagai hukum perdata bukan hukum pidana.
Dengan begitu akhirnya nama Mukhamad Misbakhun direhabilitasi harkat dan martabatnya pada keadaan semula, dan juga Misbakhun dikatakan bebas murni dalam kasus Misbakhun ini.

Comments
Post a Comment