Setnov Mengatakan SBY Terlibat Century
Novanto Mengatakan SBY Terlibat Century
Setya Novanto mantan Ketua DPR RI mengaku akan mengungkap kasus Bank Century secara detail dan sejelas-jelasnya terkait adanya keterlibatan dari Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara dengan jumlah triliunan rupiah.
Hal yang telah diungkapkan ini oleh Setya Novanto pada saat menjawab pertanyaan dari awak media berhubungan ada atau tidaknya kemungkinan atas keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.
Pada ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9) Setya Novanto membeberkan pada awak media "Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti".
Terpidana korupsi proyek e-KTP ini yakin mempunyai data yang kuat dan akurat untuk siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus Century tersebut. Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham.
Dengan adanya keterlibatan SBY dalam kasus Bank Century pendapat Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu.
Bahkan sampai-sampai Novanto yang dibuat sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan siapa tersangka baru dalam kasus Century ini, karena menurut urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century.
"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.
"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.
Dan diketahui, hingga saat ini KPK tidak kunjung menetapkan siapa tersangka baru dalam kasus Bank Century ini, walaupun setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian prihal kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.
Hasil kajian tersebut sudah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment